Harianmomentum--DPRD
Kota Bandarlampung menentang keras pendirian minimarket milik PT Puncak Mas
Persada, di Jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham Kecamatan
Tanjungkarang Barat.
Menurut Anggota Komisi I
DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, apapun dalihnya pendirian minimarket di
kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.
Terlebih, aturan tentang
persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam peraturan walikota
(Perwali ) nomor 11 tahun 2012.
“Dalam aturan itu sudah
jelas, pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas
Barlian, Selasa (24/10/17).
Menurut Barlian, aturan
itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada toleransi.
“Jika Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melegalkan
minimarket itu, seharusnya perwalinya dirubah dulu,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi I
DPRD Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket
tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Secepatnya kami
agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk
pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata
Barlian.
Tidak hanya itu, dalam
waktu dekat DPRD juga berencana meninjau lokasi pendirian minimarket tersebut
sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sekitar.
“Kami juga ingin tau
seperti apa respon masyarakat sekitar atas hadirnya bangunan komersil itu,”
kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
Minimarket milik PT Bukit Mas Persada di Jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan
Sukadanaham Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung diduga bermasalah.
Selain tidak mendapat
izin lingkungan dari warga sekitar, pendirian minimarket oleh pemilik tempat
wisata Puncak Mas itu juga ditengarai melanggar peraturan walikota (Perwali)
nomor 11 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di
Bandarlampung.
Sebab, pendiriannya
berada di tengah pemukiman penduduk.
Menurut Isman, Ketua RT
02 Lingkungan I Sukadanaham mengatakan, seluruh warga di lingkungannya menolak
pendirian minimarket tersebut.
Anehnya, informasi yang
berhasil dia peroleh, pemerintah kota (Pemkot) justru sudah mengeluarkan izin
minimarket tersebut.
“Nah, yang menjadi
pertanyaan adalah, apa dasar Dinas Perizinan mengeluarkan izin minimarket?
Padahal tidak ada warga yang setuju,” kata Isman kepada harianmomentum.com,
Senin (23/10/17).
Selain itu, kehadiran
minimarket di lokasi itu berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat
sekitar yang mengandalkan hidup dari usaha warung.
“Yang jelas, semua
pemilik warung termasuk 75 kepala keluarga semuanya tidak memberi izin adanya
pendirian minimarket itu,” tegas Isman.
Dalam perwali juga
disebutkan bahwa setiap pendirian minimarket harus berdiri radius minimal 50
meter dari tikungan jalan.
“Kondisi ril di lokasi,
habis tanjankan ada tikungan langsung ketemu minimarket. Itukan sudah
melanggar,” katanya.
Sementara Thomas Azis
Riska, pemilik minimarket mengklaim pihaknya sudah mengantongi izin lingkungan
dari warga sekitar sebagai syarat pengajuan izin ke pemkot setempat.
“Kami sudah ada izin
warga, termasuk pemilik warung di sekitar lokasi. Jadi apa lagi mau
diributkan?” kilahnya saat dikonfirmasi Senin malam (23/10/17).
Menurut dia, pembangunan
minimarket bukan di lingkungan masyarakat tetapi berada di dalam kompleks
wisata puncak mas.
“Pembangunan minimarket itu ditujukan untuk para pengunjung wisata puncak mas,” kata dia.
Mirisnya, pengakuan
Thomas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hampir seluruh pedagang di
sekitar lokasi pendirian minimarket menolak kehadiran usaha waralaba tersebut. (aji/day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com