DPRD: Minimarket Sukadanaham Langgar Perwali!

Tanggal 25 Okt 2017 - Laporan - 1649 Views

Harianmomentum--DPRD Kota Bandarlampung menentang keras pendirian minimarket milik PT Puncak Mas Persada, di Jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat.

 

Menurut Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, apapun dalihnya pendirian minimarket di kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.

 

Terlebih, aturan tentang persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam peraturan walikota (Perwali ) nomor 11 tahun 2012.

 

“Dalam aturan itu sudah jelas, pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas Barlian, Selasa (24/10/17).

 

Menurut Barlian, aturan itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada toleransi.

 

“Jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melegalkan minimarket itu, seharusnya perwalinya dirubah dulu,” katanya.

 

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.

 

“Secepatnya kami agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata Barlian.

 

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat DPRD juga berencana meninjau lokasi pendirian minimarket tersebut sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sekitar.

 

“Kami juga ingin tau seperti apa respon masyarakat sekitar atas hadirnya bangunan komersil itu,” kata dia.

 

Diberitakan sebelumnya, Minimarket milik PT Bukit Mas Persada di Jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung diduga bermasalah.

 

Selain tidak mendapat izin lingkungan dari warga sekitar, pendirian minimarket oleh pemilik tempat wisata Puncak Mas itu juga ditengarai melanggar peraturan walikota (Perwali) nomor 11 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Bandarlampung.

 

Sebab, pendiriannya berada di tengah pemukiman penduduk.

Menurut Isman, Ketua RT 02 Lingkungan I Sukadanaham mengatakan, seluruh warga di lingkungannya menolak pendirian minimarket tersebut.

 

Anehnya, informasi yang berhasil dia peroleh, pemerintah kota (Pemkot) justru sudah mengeluarkan izin minimarket tersebut.

 

“Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, apa dasar Dinas Perizinan mengeluarkan izin minimarket? Padahal tidak ada warga yang setuju,” kata Isman kepada harianmomentum.com, Senin (23/10/17).

 

Selain itu, kehadiran minimarket di lokasi itu berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat sekitar yang mengandalkan hidup dari usaha warung.

 

“Yang jelas, semua pemilik warung termasuk 75 kepala keluarga semuanya tidak memberi izin adanya pendirian minimarket itu,” tegas Isman.

 

Dalam perwali juga disebutkan bahwa setiap pendirian minimarket harus berdiri radius minimal 50 meter dari tikungan jalan.

 

“Kondisi ril di lokasi, habis tanjankan ada tikungan langsung ketemu minimarket. Itukan sudah melanggar,” katanya.

 

Sementara Thomas Azis Riska, pemilik minimarket mengklaim pihaknya sudah mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar sebagai syarat pengajuan izin ke pemkot setempat.

 

“Kami sudah ada izin warga, termasuk pemilik warung di sekitar lokasi. Jadi apa lagi mau diributkan?” kilahnya saat dikonfirmasi Senin malam (23/10/17).

 

Menurut dia, pembangunan minimarket bukan di lingkungan masyarakat tetapi berada di dalam kompleks wisata puncak mas.

 

“Pembangunan minimarket itu ditujukan untuk para pengunjung wisata puncak mas,” kata dia.


Mirisnya, pengakuan Thomas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hampir seluruh pedagang di sekitar lokasi pendirian minimarket menolak kehadiran usaha waralaba tersebut. (aji/day)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com