Rencanakan Penganiayaan, Warga Pardasuka Ditangkap Polsek Pringsewukota

Tanggal 07 Agu 2022 - Laporan Sulistyo - 544 Views
Tim Reskrim Polsek Pringsewukota, Polres Pringsewu, menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Reskrim Polsek Pringsewukota menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32) yang juga warga Pekon/Desa Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewukota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, tersangka AK diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Penganiayaan terjadi pada Rabu (3-8-2022) sekitar pukul 23.45 wib di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras cafe barak milik korban.

Penganiayaan yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis (4-8-2022) pukul 17.30 Wib," jelas Kapolsek Pringsewukota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (6-8).

Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti sebuah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewukota.

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," imbuhnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar