MOMENTUM, Bangunrejo -- Diduga penadahan hasil barang curian satu unit hape Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu ditangkap jajaran Polsek Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (6-8-2022).
Kapolsek Bangunrejo AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan DS (26) warga Kampung Sinarseputih, Bangunrejo, ditangkap berdasarkan laporan Juwita, warga Kampung Sinarluas, Bangunrejo.
"Pelaku ditangkap saat di rumahnya, berikut satu unit hape merek Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu," katanya.
Pada saat diperiksa, kata dia, di hadapan petugas, DS mengaku hape tersebut dibeli dari DK yang juga warga Sinarseputih.
Dijelaskan, pada Kamis, 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, terjadi pencurian di kediaman Juwita. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur.
Tersangka pencuri yang kini masih buron, membawa kabur
empat unit hape. Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu, Oppo type A5, hape Redmi type 9C, dan hape Xiomy redmi 5 dari rumah Juwita. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta.
Setelah menerima laporan pencurian, kata dia, aparat Polsek Bangunrejo melakukan penyelidikan. Akhirnya, menangkap tersangka penadahnya. Sedang tersangka pencurinya masih dalam pengejaran petugas alias buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara, katanya. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com