MOMENTUM, Seputihsurabaya--Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah berulang-kali menjalankan aksinya di wilayah hukum setempat.
Pelaku Bm (40) merupakan warga Kampung Gayabaru 1, Kecamatan Seputihsurabaya ditangkap pada Sabtu (6-8-2022) malam.
"Dari catatan kepolisian, tersangka ini setidaknya memiliki tiga Laporan Polisi (LP) yang menjeratnya," kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Budi Y Susanto mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (8-8).
Menurut kapolsek, terakhir kali pelaku melakukan kejahatan pada 2 Agustus 2022 di rumah korban Sandi (22) warga Dusun III, Kampung Gayabaru 1.
Kapolsek menambahkan bahwa korban telah menjadi korban curat. Barang berharga miliknya berupa HP merk Redmi 10 Warna Sea Blue telah dicuri.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya Anggota Tekab 308 Sebaya yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun III Kampung Gayabaru 1.
”Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue IMEI 1: 866876058675808 milik korban,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Seputihsurabaya Bripka Ferry Pradiansyah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue IMEI 1: 866876058675808; 1 Buah Kotak Hp Redmi 10; 1 Buah Kotak Hp OPPO A16; 1 kompor gas merk quantum; yang diduga hasil curian.
Kemudian 1 tespen; dan 1 gunting pemotong sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lebih jauh kapolsek membeberkan, dalam melakukan aksi di rumah korban Sandi, yakni pada Senin (1-8) sekira jam 03.00 WIB tersangka masuk melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci gerendel menggunakan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat.
”Kemudian tersangka masuk dan menuju ke kamar korban saat korban sedang tidur. Tersangka mengambil 1 unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue IMEI 1: 866876058675808. Lalu tersangka keluar melalui pintu belakang,” jelasnya dan menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang sebesar Rp2,5 juta. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com