Irjen Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tanggal 09 Agu 2022 - Laporan Agung DW - 2236 Views
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

MOMENTUM, Jakarta--Akhirnya, Mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (J).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Selasa (9-8-2022).

Kapolri menjelaskan, Tim Khusus telah melakukan gelar perkara terkait dengan kematian Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan tiga orang tersangka yaitu RE, RR, KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Meski demikian, dia mengatakan, untuk motif pembunuhan Brigadir J masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Selain itu, dia mengungkapkan, tidak ada peristiwa tembak-menembak di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan tehadap J," ungkapnya.

Dia menyebutkan, penembakan itu dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton ...

MOMENTUM, Belawan--Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan ...


Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton ...

MOMENTUM, Jakarta--Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narko ...


Korupsi Dana Desa Rp585 Juta untuk Bayar Utan ...

MOMENTUM, Palas--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung ...


Polda Lampung Luncurkan Hotline ''Lapor Pak K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com