Dinas Penanaman Modal Tulangbawang Gelar Konsultasi Publik

Tanggal 10 Agu 2022 - Laporan Abdul Rohman. - 440 Views
DPMPTSP Tulangbawang gelar forum konsultasi publik.

MOMENTUM, Menggala -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang mengadakan forum konsultasi publik di lantai III Mall Pelayanan Publik (MPP) Tiuh Tohou, Selasa, (9-8-2022).

Kegiatan itu bertujuan menghadirkan layanan publik yang optimal. Sehingga, DPMPTSP dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Forum Konsultasi Publik dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pahada Hidayat, mewakili Bupati Tulangbawang Winarti. Dihadiri perwakilan satuan kerja teknis pelaksana perizinan dan nonperizinan, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi profesi serta pelaku usaha.

Pahada Hidayat mengatakan, pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik.

"Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu esensi dari pemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan untuk masyarakat," katanya.
 
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah, pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh stakeholder yang membutuhkannya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannya. Semua pihak harus puas dengan pelayanan pemerintah.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Dedi Palwadi, menjelaskan, kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengetahui dan berperan serta dalam penyusunan standar pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang.

Sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan dapat menilai kualitas layanan yang diberikan, apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Forum Konsultasi Publik digelar sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, kata Dedi.

Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. masyarakat dapat mengetahui standar pelayanan, baik terkait persyaratan, biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungli dan sebagainya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com