MOMENTUM, Seputihmataram -- Pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, ditangkap polisi.
Tersangka berinisial IK ditangkap jajaran Polsek Seputihmataram pada Selasa (9-8-2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"IK seorang residivis," kata Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (11-8-2022).
Dijelaskan, IK ditangkap berdasarkan laporan Marlina (25). Warga Kampung Jatidatar Mataram Kecamatan Bandarmataram, ini kehilangan sepeda motor Honda CBR 150.
Ceritanya, pada Senin (8-8-2022) sekitar pukul 11.30 Wib, korban datang ke rumah orang tuanya di Mataramudik dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam tahun 2016 Nomor Polisi (Nopol) B 3865 SWE.
Sesampainya di rumah orang tua korban, hanya ada adik korban yakni Rio yang pamit kepada korban akan melihat jaranan. Setelah itu korban langsung memasukkan sepeda motornya di ruang belakang dan mengunci stang. Korban ikut adiknya melihat jaranan namun pintu depan rumah tidak dikunci.
"Ternyata kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga orang tua korban. Melihat situasi sepi, tidak ada orang di rumah dan dalam keadaan tidak terkunci, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam Tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan pelaku merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan gunting dan memutus kabel yang ada di sepeda motor tersebut. Sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah korban bersama adiknya kembali ke rumah sekitar pukul 16.00 Wib, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan mencari ke sana kemari juga tidak ditemukan. Korban melaporkan ke Polsek Seputihmataram pada keesokan harinya, yakni Selasa (9/8/22) pukul 12.00 wib, katanya.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya memimpin langsung penyelidikan. Didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kecamatan Seputihbanyak.
"Sekitar pukul 14.00 Wib, IK ditangkap sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Raya Seputihbanyak dan berhasil diamankan oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dirumah orang tua korban saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu dalam keadaan tidak terkunci," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan saat ini pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com