MOMENTUM, Pringsewu--Satlantas Polres Pringsewu menyosialisasikan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada calon anggota Paskibraka Kabupaten Pringsewu, Senin (15-8-2022).
Sosialisasi berlangsung di lapangan apel Pemkab Pringsewu. Dipimpin Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri didampingi Kanit Regident IPDA Agus Darmawan.
Khoirul menjelaskan, sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bertujuan membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas. Sehingga para calon anggota paskibraka bisa menjadi contoh atau pelopor keselamatan berlalu lintas bagi teman dan masyarakat,”ujarnya.
Khoirul manambahkan, sosialisasi tertib berlalu lintas rutin dilakukan. Selain untuk menciptakan karakter masyarakat yang patuh hukum, juga bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, di wilayah Pringsewu ini rentan kecelakaan yang berakibat jatuhnya korban jiwa, luka-luka maupun kerugian materil. dan inilah salah satu upaya kami untuk menekannya," terangnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tertib dan mematuhi peraturan serta rambu berlalu-lintas. Sehingga, angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya semakin menurun. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com