MOMENTUM-- Polisi terkesan mengistimewakan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Lebih sebulan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat bergulir, Putri belum juga tersentuh.
Alih- alih ditangkap, wanita berparas cantik itu hingga kini belum pernah diperiksa tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Padahal, dia menjadi saksi penting dalam skenario pembunuhan berencana yang dilakukan suaminya.
Awal kasus itu mencuat, Putri membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Laporan itu tertuang dalam nomor:1630/B/VII/2022/SPKT 9 Juli 2022.
Laporan itu kemudian ditolak dan penyelidikannya dihentikan. Sehingga Putri diduga kuat terlibat dalam skenario yang diciptakan suaminya.
Juga terungkap fakta bahwa adanya pembicaraan Putri dan Irjen Sambo, sewaktu berada di rumah pribadi mereka—sebelum terjadi penembakan.
Pembicaraan itu merupakan lanjutan dari perbincangan sebelumnya, saat mereka berada di Magelang. Artinya, Putri mengatahui pembunuhan yang telah dilakukan suami dan para ajudannya.
Sehingga banyak pihak yang menganggap Putri harus diperiksa dan ditangkap karena telah membuat laporan palsu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Selain itu, Putri juga bisa dijerat dengan Pasal 221 terkait tindakan menghilangkan atau menyembunyikan suatu bukti sehingga mengganggu kepentingan penegakan hukum.
Adapun ancaman pidana untuk perbuatan tersebut adalah hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, kepolisian juga sudah mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagai obstruction of justice.
Laporan tersebut dinilai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganggap Irjen Sambo dan istrinya telah melakukan kejahatan dengan membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP.
Juga Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP.
Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pernah berkata: Fiat justitia ruat caelum. Artinya; Hendaklah keadilan ditegakkan walau pun langit akan runtuh.
Kita tunggu keberanian Timsus bentukan Kapolri untuk memeriksanya--Putri Candrawathi.
Akankah keadilan bisa ditegakkan atau langit justru akan runtuh? Tabikpun. (*)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com