MOMENTUM, Sukadana--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Total warga binaan yang menerima remisi terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia itu 213 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Surat Keputusan pemberian remisi tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi di aula rutan setempat, usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17-8-2022).
Azwar Hadi mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan.
"Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat aturan,"kata Azwar saat membacakan sambutan Menkum HAM.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Jumadi mengatakan, setiap tahun ada dua kali pemberian remisi kepada para warga binaan: saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Raya Idul Fitri.
"Pemberian remisi kepada warga binaan, bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. Pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan dengan sejumlah persyaratan, antara lain: berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan," terangnya.
Syarat berkelakuan baik bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi haru dibuktikan dengan tidak pernah menerima hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi.
"Warga binaan yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan dengan predikat baik," tegasnya.
Dia berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, kembali ke tengah masyarakat dengan tetap menjaga perilaku yang baik dan taat terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada yang masih di dalam rutan, agar dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan lebih baik lagi dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini,"imbaunya.
Turut hadir pada acara penyerahan remisi tersebut: Wakapolres Lamtim Kompol.Sugandi Satria Nugraha, jajaran forkopimda, Sekretaris Daerah Lamtim Moch Jusuf dan sejumlah pejabat pemkab setempat. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com