Unila Batal Beri Bantuan Hukum kepada Karomani, Heryandi dan Basri yang Ditangkap KPK

Tanggal 22 Agu 2022 - Laporan Ira Widya. - 498 Views
Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono.

MOMENTUM, Bandarlampung--Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum bagi tiga tersangka yang tersandung kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketiga tersangka tersebut yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Ketiganya tertangkap di Bandung dan Lampung, Jumat (19-8-2022) malam.

"Ini untuk meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan, bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," ujar Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono, Senin (22-8-2022).

Nanang mengatakan, keputusan pembatalan pemberian bantuan hukum kepada ketiga tersangka tersebut merupakan hasil rapat koordinasi para pimpinan Unila, Minggu, (21-8-2022).

Hasil kebijakan itu turut membatalkan pernyataan Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso yang akan tetap memperhatikan ketiga pimpinan yang dijadikan tersangka oleh KPK.

"Telah kami sepakati, terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut Nanang menginformasikan, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Perintah No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, untuk menunjuk Mohammad Sofwan Effendi, sebagai Plt Rektor Unila sampai dengan ditetapkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Prof Karomani, selaku rektor periode 2019-2023.

Dalam hal pengambilan keputusan mengikat, pihaknya juga telah diminta agar berkonsultasi dengan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami akan melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Mendikbud Ristek," kata Nanang.

Sebelumnya, hari pertama menjabat pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Effendi langsung menggelar rapat intern.

"Kapasitas saya disini berbicara sebagI Plt Rektor Unila. Baru saja hari ini ditandatangani surat perintah oleh Mas Menteri (Nadiem Makarim)," ujar Sofwan kepada awak media di Gedung Rektorat Unila, Senin (22-8-2022).

Sofwan mengatakan, di hari pertama bertugas, dia langsung mengumpulkan para petinggi Unila untuk membahas pelaksanaan pembelajaran mahasiswa di Unila.

Terkait penunjukkannya sebagai Plt Rektor, Sofwan menegaskan bakal langsung berkerja untuk memimpin dan memastikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berjalan dan lancar.

"Tadi sudah saya kumpulkan seluruh Wakil Rektor, Dekan, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Direktur Pasca, dan beberapa pejabat untuk berkoordinasi agar layanan terhadap mahasiswa tidak boleh berhenti, tidak boleh terhambat karena masalah ini," ungkap Sofwan.

Sofwan menuturkan, bersama jajarannya dia juga akan berusaha memulihkan kepercayaan masyarakat, terkhusus warga kampus Unila.

"Unila sebagai garda moral bangsa dan menjaga etika akademik, tidak boleh terganggu untuk melaksanakan Tri Dharma apapun kejadiannya," tegas Sofwan. (*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


Polres Pringsewu Petakan Lokasi Rawan Macet ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prings ...


Tersangka Begal Motor di Lambukibang Babak Be ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com