OP Bekap Mulut dan Perkosa Perempuan di Bawah Umur

Tanggal 23 Agu 2022 - Laporan Solihin Naday - 613 Views
Tersangka pemerkosa anak perempuan di bawah umur.

MOMENTUM, Panaragan -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial OP (21), warga Tiyuh/desa Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik. "Kami tangkap pada hari Senin (22/8) saat pelaku sedang nonton jaranan di Tiyuh Pulungkencana," Kata Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, didampingi Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, Selasa (23-8-2022).

Setelah gelar perkara, lanjut Fredy, akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses selanjutnya.

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban, warga Tirtamakmur Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku OP," jelas Fredy.

Selanjutnya, Kasatreskrim menjelaskan kronologisnya. Pada jumat 15 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, OP korban di rumahnya dan dibawa kediaman tersangka di Tiyuh Kagunganratu Kecamatan Tulangbawang Udik.

Kemudian tersangka membujuk korban dan membungkam mulut korban dengan tangannya, lalu memperkosa. Setelah itu, korban yang berusia 14 tahun itu pulang dan menceritakan kepada orangtuanya.

"Kemudian korban dibawa oleh orangtuanya melaporkanke Polres Tulangbawang Barat," katanya.

Aparat kepolisian kemudian mengejar dan menangkap tersangka saat OP menonton jaranan (kuda kepang) di Tiyuh Pulungkencana Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka di bawa ke Mapolres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Fredy.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com