MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan penculikan terhadap anak berusia sembilan tahun.
"Tersangka yang kami amankan berinisial SY warga Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur," kata Kapolres Lamtim AKBP.Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol.Sugandhi Satria Nugraha, Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing dan Kasi Humas Iptu.Holili, saat konferensi pers di markas polres setempat, Kamis (25-8-2022).
Kapolres menerangkan, aksi penculikan itu dilakukan tersangka, saat jam istirahat sekolah. "Saat itu korban membeli makanan di halaman sekolah. Kemudian, tersangka yang mengendarai sepeda motor, menghampiri korban. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ibunya korban masuk rumah sakit," tuturnya.
Tersangka mengaku disuruh menjemput korban di sekolah. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah saksi yang merupakan teman tersangka di Desa Mekarjaya Kecamatan Bandar Sribhawono.
"Motif tersangka melakukan aksi penculikan ini untuk meminta uang tebusan kepada orang tua korban, karena tersangka mengetahui orang tua korban n pengusaha tambak udang," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: rekaman video CCTV saat penjemputan korban, satu helai celana jeans panjang yang digunakan tersangka, satu unit handphone tersangka, satu set seragam sekolah yang dikenakan korban. berwarna putih hijau. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helai jaket warna hitam dan satu helm.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com