Polres Lamtim Amankan Satu Tersangka Penembakan di Margatiga

Tanggal 27 Agu 2022 - Laporan Arif Fahrudin - 694 Views
Polres Lamtim mengamankan satu tersangka penembakan di Margatiga

MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur mengamankan satu tersangka pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata api (penembakan) terhadap dua warga Desa Negeriagung, Kecamatan Margatiga.

Tersangka yang diamankan berinisial SH (62) warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga.

"Tersangka kami amankan karena telah melakukan penembakan terhadap kedua korban dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Moeloek BandarLampung," kata Wakapolres Lamtim Kompol.Sugandhi Satria Nugraha didampingi Kabag Ops Kompol.Heru Sulistiyananto dan Kasat Reskrim Johannes EP Sihombing serta Kasi Humas Iptu.Holili dan KBO Reskrim Aiptu.I Ketut Darmayasa saat menyampaikan keterangan pers di mapolres setempat, Sabtu (27-8-2022).

Pada kesempatan itu, wakapolres juga memaparkan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut.

Saat itu, Jumat 27 Agustus 2022, tersangka pulang dari pesta dan melihat anaknya sedang cekcok mulut dengan korban. Kemudian, tersangka  bertanya kepada anaknya terkait masalah cekcok tersebut.

Anak tersangka menjelaskan, salah satu korban (AS) sedang mabuk berteriak mencari anak tersangka dan akan memperkosa istrinya.

Mendengar cerita tersebut, tersangka pulang kerumahn dan mengambil senjata api rakitan dengan enam butir amunisi dan sebilah golok.

Kemudian tersangka menuju rumah orang tua korban. Terjadi cekcok antara tersangka dan kedua korban. Selanjutnya, korban mengambil golok yang dibawa tersangka.

"Tersangka langsung menembak ke arah kedua korban dengan senpi sebanyak empat kali dan mengenai kedua korban. AS mengalami luka tembak di lengan kiri bagian atas dan RW mengalami luka tembak di bawah ketiak sebelah kiri," tuturnya.

Setalah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, polisi mengamankan tersangka dirumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut dua butir amunisi aktif cal 38. Dua helai baju korban dan satu unit sepeda motor mio G.

"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang sarurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata wakapolres.

Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpi tanpa dokumen perizinan yang sah, segera menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat, agar tidak terkena sanksi hukuman yang berlaku. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com