MOMENTUM, Bandarlampung--Wartawan tidak hanya dituntut untuk memahami kode etik jurnalistik dan Undang-undang (UU) Pers. Tapi juga terkait empat pilar MPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah, pada pembukaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Jumat (2-9-2022).
"Dalam perjalanannya, wartawan tidak hanya dituntut untuk memahami kode etik dan UU Pers. Empat Pilar MPR RI juga harus dipahami," kata Wirahadikusumah di Ballroom Hotel Radison.
Sehingga, lanjut dia, guna menyosialisasikan hal tersebut, tentu diperlukan dukungan dari MPR RI.
"Karena, pers ini sebagai pilar ke empat dalam berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Sementara, anggota MPR RI Taufik Basari mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tanggung jawab anggota MPR RI.
"Ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyosialisasikan empat pilar ini. Terlebih menjadi tugas dan amanah kami," kata Taufik Basari selaku pemateri.
Menurut dia, nilai-nilai empat pilar harus ada dalam semangat wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Sehingga wartawan sebagai pilar demokrasi, dapat menjaga dan merawat empat pilar ini dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," jelasnya. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com