Kasus PMK, Tersisa di Pesisir Barat

Tanggal 06 Sep 2022 - Laporan Agung DW - 369 Views
Asistem Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pesisir Barat (Pesibar) menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang masih memiliki kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Berdasarkan data terakhir, masih terdapat 14 hewan ternak yang terjangkit kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi saat diwawancarai, Selasa (6-9-2022).

Kusnardi meyakini, 14 hewan ternak yang terjangkit PMK itu akan segera sembuh. Sehingga, diharapkan Lampung bisa menjadi zona hijau.

"Saat ini hanya tersisa Pesisir Barat yang masih memiliki 14 kasus PMK. Insya Allah dalam waktu dekat bisa sembuh," kata Kusnardi.

Meski demikian, dia mengingatkan, agar mewaspadai hewan ternak yang sembuh dari PMK. Sebab, hewan ternak tersebut justru bisa menjadi pembawa penyakit (carier).

Bahkan, dia mengungkapkan, dibutuhkam waktu sekitar dua tahun untuk menghilangkan penyakit dari tubuh hewan ternak.

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan PMK dari hewan ternak yang sembuh.

"Jadi kita antisipasi agar selama dua tahun itu cariernya tidak menyebar ke ternak lain. Seperti kita lakukan pembersihan dan sanitasi kandang, disinfektan dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, hewan ternak yang sehat juga akan diberikan vaksinasi. Sehingga memiliki kekebalan tubuh terhadap penyakit tersebut.

Menurut dia, hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama mencapai 102.551 ekor. Sedangkan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua ada 42.832 ekor.

Dia mengungkapkan, saat ini Lampung masih berada pada zona merah PMK, karena adanya kasus di Pesibar.

"Sekarang Lampung masih zona merah karena belum bersih. Tapi tinggal satu daerah. Status zona itu kalau satu daerah saja ada yang kena ya hitungannya masih zona merah," sebutnya.

Untuk itu, dia mengatakan, pemprov terus berupaya menekan penyebaran kasus. Jika terdapat hewan ternak yang positif PMK, akan langsung dipotong paksa.

Peternak yang hewan ternaknya dipotong paksa akan mendapatkan kompensasi Rp12 juta dari pemerintah. "Sampai saat ini di Lampung sudah ada 76 sapi potong paksa. Nqmun belum ada pengajuan ganti rugi akibat potong paksa," terangnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com