Sore Ini, Walikota Kirim SK UMK 2018 ke Gubernur

Tanggal 27 Okt 2017 - Laporan - 1771 Views
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Pasca penetapan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.263.390, Pemkot Bandarlampung langsung mengirim surat ketetapan tersebut ke Gubernur Lampung, Jumat (21/10).

 

Menurut Walikota Herman HN, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan disebutkan, pemerintah provinsi diwajibkan mengesahkan nilai UMK paling lambat 21 November 2017.

 

"Sore ini juga surat keputusan UMK langsung kita kirim ke gubernur. Sesuai PP 78 tahun 2015 pemprov harus memutuskannya paling lambat 21 November 2017," kata Herman, Jumat (27/10).

 

Menurut dia, nilai UMK yang sudah ditetapkan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup para buruh. (ap) 

 


 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sejumlah Tokoh Nasional dan Lampung Iringi Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mendiang tokoh Nahdatul Ulama (NU) Lampu ...


Tokoh Lampung Berdatangan Takziah di Kediaman ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat Lampung kehilangan tokoh besa ...


Besok, Mendiang KH Arief Mahya Dikebumikan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemakaman jenazah tokoh Nahdatul Ulama ( ...


PWI Gelar Seleksi Atlet Catur dan Domino ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PWI Lampung menggelar seleksi atlet catu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com