MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mencatat pada triwulan III 2022 ada penambahan 6.695 pemilih baru dalam data pemilih bekelanjutan (DPB).
Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menyebutkan DPB pada triwulan tahun ini tercatat 275.009 pemilih. Jumlah ini bertambah 6.695 pemilih dibandingkan dengan data sebelumnya sebanyak 288.919 pemilih.
Data itu diungkapkan saat pihak KPU Pringsewu menggelar rapat koordinasi rekapitulasi DPB triwulan III tahun 2022 bersama stakeholder terkait. Seperti, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, pengurus partai politik dan Polres.
Rakor berlangsung pada Selasa (20/9/2022) di Aula Sekretariat KPU Pringsewu. Diikuti empat Komisioner KPU Pringsewu. Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman dan anggotanya Sulaiman, Juniantama Adi Putra dan Saefuddin.
Selanjutnya, Sofyan menyebutkan, data pemilih itu tersebar di 1.416 TPS dari 131 desa/kelurahan di sembilan kecamatan Kabupaten Pringsewu.
Sedang jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meliputi pindah domisili sebanyak 7.962 pemilih, pemilih ganda 372 pemilih dan pemilih tidak dikenal 12.271 pemilih. "Untuk pemilih ubah elemen data 17.472 pemilih," jelas Sofyan.
Sementara Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sulaiman menambahkan, tahapan rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan ke-lll saat ini adalah yang terakhir di tahun 2022.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan dan dukungan semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait agar maksimal dalam menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
"Data pemilih elemen sangat penting dalam pemilu dan demokrasi. Jadi hal ini sangat membutuhkan dukungan dari segala elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya,"imbuhnya.
Sedang perwakilan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipili Pringsewu Suyatno mengimbau kepada semua pihak terkait agar sama-sama dapat mendata khususnya bagi warga yang tidak terdaftar maka agar segera disampaikan kepihak terkait.
"Segera koordinasikan dan laporkan ke Dinas Dukcapil, sebab supaya yang bersangkutan mempunyai hak pilih. Juga melaporkan jika menemukan keluarga yang meninggal agar tidak terdata lagi,"kata Suyatno.
Komisioner Bawaslu Pringswu Fajar Fakhlevi memberi masukan kepada para pengurus parpol agar mendata dan menjaga konstetuennya, jangan sampai tidak terdata.
"Begitu juga menyiapkan konstetuen yang masih berusia 16 agar dipersiapkan untuk didaftarkan jika sudah masuk usia 17 tahun, maka dibantu proses pendataannya supaya mempunyai hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Juga pendataan pensiunan baik pihak Polri dan TNI,"harapnya.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Yusron juga mengimbau kepada para partai politik jika akan melakukan kegiatan maka sebelumnya dalat melaporkan ke pihak Polres. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com