MOMENTUM, Jakarta – Partai Gerindra memecat tiga kadernya yang menjadi anggota DPRD di Jawa Timur setelah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diduga terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; dan Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Habiburokhman, mengatakan pemecatan diputuskan dalam sidang internal pada 8 Oktober 2026.
“Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Habiburokhman, ketiganya ditangkap pada 30 September 2026. Mahkamah Kehormatan Partai kemudian memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Oktober.
Dua hari kemudian, mahkamah menggelar sidang dan memutuskan memecat ketiganya dari keanggotaan Gerindra.
Habiburokhman menegaskan, partai tidak memberikan pengecualian kepada kader yang melakukan pelanggaran.
Kasus ini juga menjadi sorotan setelah tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dimutasi ke sejumlah polsek.
Habiburokhman membantah terlibat dalam upaya intervensi terhadap kepolisian. Ia mengaku mengenal Kapolrestabes Surabaya, tetapi tidak pernah menghubunginya terkait kasus tersebut.
“Kenal Pak Kapolresnya, tetapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan mutasi tujuh anggota Satresnarkoba dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” kata Luthfie.
Namun, ia tidak menjelaskan apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan tiga anggota DPRD Gerindra itu.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com