Rusak Fasilitas KA dan Serang Petugas, Enam Warga Dibekuk Polres Lampura

Tanggal 23 Sep 2022 - Laporan Hamzah - 536 Views
Penangkapan para pelaku yang diduga menjadi penyebab kaburnya bandar narkoba.

MOMENTUM, Kotabumi--Usai insiden penyerangan terhadap anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara dan pengrusakan fasilitas Stasiun Kereta Api (KA) Blambangan Pagar, Polres Lampung Utara mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat aksi anarkis pada Rabu (21-9-2022) pukul 21.00 wib.

Enam orang warga tersebut diamankan petugas lantaran diduga kuat terlibat insiden yang menjadi penyebab kaburnya bandar narkoba jenis sabu yang telah diamankan petugas di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.

Para terduga pelaku yang telah diamankan yaitu SR (28), OK (21), YR (24), FG (28), BR (40) dan R (31). 

Barang bukti yang kita dapatkan dari pelaku berupa lima paket sabu bruto 0,70 gram, tiga plastik klip bening kecil bekas pakai, dua plastik klip besar bekas pakai, satu buah kotak rokok sampoerna mild, sebuah dompet warna coklat dan uang sejumlah Rp432.000.

"Kronologis pengerusakan, sesaat setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku narkoba yang saat itu dipimpin Kasatres Narkoba, tiba-tiba datang massa di sekitar lokasi yang terprovokasi lantaran pelaku yang ditangkap berteriak-teriak," kata dia.

Kemudian petugas membawa pelaku narkoba ke Stasiun KA Blambangan Pagar. Namun, massa memaksa petugas untuk melepaskan tersangka dan melakukan pelemparan kaca Stasiun KA Blambangan Pagar dengan batu yang ada di sekitar rel.

"Untuk menghindari jatuhnya korban anggota, Kasat Narkoba menarik mundur personel," terang Kasi Humas AKP Zulkarnaen, Jumat (23-9).

Pasca kejadian tersebut, pada pukul 21.00 Wib, tim gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Kurniawan, melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengerusakan dan berhasil diamankan enam orang, saat ini masih didalami untuk mengungkap pelaku yang lain.

Para pelaku yang terlibat dalam pengerusakan dan melawan petugas dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas.

Dia menyebutkan, Kapolres AKBP Kurniawan juga menyampaikan pihaknya akan menindak tegas tersangka kasus Narkoba, termasuk para pelaku yang terlibat dalam pengerusakan Stasiun Blambangan serta melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan.

"Keenam orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman serta pemeriksaan secara intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka," imbuh Kasi Humas AKP Zulkarnain (*)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com