MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa dua orang warga Brajaselebah karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suhery, Sabtu (24/9/2022), menjelaskan tersangka berisial NY (21) dan AW (22) warga Desa Brajaluhur Kecamatan Brajaselebah.
“Kedua tersangka diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Labuhanmaringgai pada Jumat (24/9/2022) pukul 21.30 WIB” ujar Kapolres
Kapolres melanjutkan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com