DPRD Sebut Gaji Guru PPPK Tidak Dianggarkan dalam APBD 2022

Tanggal 26 Sep 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 601 Views
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi dan Sekretaris Kota setempat saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Inspektorat setempat. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Gaji guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandarlampung tidak dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja derah (APBD) 2022.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Inspektorat setempat, Senin (26-9-2022).

Menurut dia, saat pembahasan APBD murni tahun 2022 tidak instruksi yang mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menganggarkan gaji guru PPPK.

"Terlebih, saat itu Pemkot dan DPRD juga tidak tau berapa jumlah guru yang akan diterima menjadi PPPK, karena kewenangan penetapan itu dari pemerintah pusat," kata Wiyadi.

Baca Juga: Belum Digaji, Guru PPPK Bandarlampung Ngadu ke Hotman Paris

Meski demikian, dia menyatakan karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun surat keputusan (SK) itu ternyata dikeluarkan pemkot.

"Meskipun direkrut pusat, SK guru PPPK ternyata dikeluarkan oleh pemkot," ujarnya.

Sehingga, DPRD bersama Pemkot saat itu duduk bersama mencari solusi guna menenangkan PPPK tersebut, dengan cara menerbitkan SK.

"Jadi SK dibagikan. Tapi tidak serta merta mereka menerima gaji, karena syarat menerima gaji harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)," jelasnya.

Baca Juga: Soal Gaji Guru PPPK, Ini Kata Pj Sekretaris Kota

Dia melanjutkan, karena pada APBD tahun 2022 gaji tersebut tidak dianggarkan maka DPRD sepakat merealisasikan pada APBD Perubahan.

"Kita sepakat di APBD Perubahan guna memasukan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk gaji berikut tunjangan kepada 1.466 PPPK yang akan diberikan untuk November dan Desember," terangnya.

Sedangkan, SPMT akan diberikan pada pekan pertama Oktober mendatang. Sehingga dapat menerima gaji dan tunjangan untuk November dan Desember.

"Pada Oktober, agar menyerahkan SPMT. Sehingga November dan Desemeber menerima gaji dan tunjangan," katanya. (**)

Editor: Vino Anggi Wijaya


Comment

Berita Terkait


DPRD dan Disnakertrans Lampung Selatan Bahas ...

MOMENTUM, Kalianda--Panitia Khusus Badan Anggaran DPRD Lampung Se ...


DPRD Lamsel Soroti Lampu PJU Rusak dan Lahan ...

MOMENTUM, Kalianda -- DPRD Lampung Selatan menyoroti lampu penera ...


DPRD Lampung Selatan Minta Dinas Koperasi Leb ...

MOMENTUM, Kalianda--Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan menya ...


Pansus DPRD Lampung Selatan Usulkan Tarif Pot ...

MOMENTUM, Kalianda--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com