MOMENTUM, Gunungsugih--Warga Kabupaten Lampung Tengah yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah diminta segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Disdukcapil Lampung Tengah mengingatkan, kelengkapan dokumen kependudukan penting untuk memastikan masyarakat tidak terkendala saat mengakses berbagai layanan publik.
Kepala Disdukcapil Lampung Tengah Yudairi Hasan mengatakan, perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi penduduk yang telah memenuhi ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman. Ini penting agar dokumen kependudukan masyarakat lengkap dan berbagai pelayanan administrasi dapat berjalan dengan lancar,” kata Yudairi.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu hingga membutuhkan KTP-el untuk melakukan perekaman. Perekaman lebih awal akan memudahkan warga ketika mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan.
Pelayanan perekaman tersedia di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah maupun kantor kecamatan masing-masing. Warga yang hendak melakukan perekaman diimbau membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi ijazah sesuai ketentuan pelayanan.
Yudairi menegaskan, Disdukcapil terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Arahan pimpinan adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, tertib dan memberikan kepastian. Kami di Disdukcapil terus berupaya menjalankan hal tersebut, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki dan mencatatkan dokumen kependudukan secara lengkap dan akurat.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda perekaman. Mari bersama-sama tertib administrasi kependudukan, karena data kependudukan yang lengkap dan akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Plt. Bupati I Komang Koheri menjadikan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan optimal.
Dengan tertib administrasi kependudukan, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah tanpa terkendala persoalan dokumen.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com