Soroti Soal Gaji PPPK, Jihan: yang Sudah Jadi Haknya Wajib Diberikan

Tanggal 27 Sep 2022 - Laporan Agung DW - 903 Views
Anggota DPD RI Jihan Nurlela bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Jihan Nurlela ikut menyoroti masalah guru PPPK di Bandarlampung yang tak digaji.

Bahkan, Jihan menegaskan, apa yang menjadi hak para guru, harus segera dipenuhi. 

"Apa yang sudah jadi haknya wajib diberikan. Karena guru telah melakukan kewajibannya untuk mendidik anak-anak bangsa," kata Jihan saat diwawancarai usai Rapat Komite III DPD RI bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (27-9-2022).

Adik Wakil Gubernur Lampung itu juga menyebutkan, guru tidak boleh menjadi korban dengan alasan apapun.

"Pihak manapun yang salah, entah Pemkot, Pemprov atau pemerintah pusat, guru enggak boleh jadi korban," sebutnya. 

Dia juga menyinggung agar dalam kebijakan penganggaran guru PPPK harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan alokasi anggaran dalam pengangkatan guru di daerah. 

Dia mengatakan, DPD RI juga mendorong agar kepala daerah menerbitkan surat keputusan pengangkatan bagi guru yang telah dinyatakan lulus persyaratan PPPK beserta pemenuhan atas hak-haknya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Wamen ATR/BPN: Pemetaan Jadi Fondasi Integras ...

MOMENTUM, Jakarta--Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kep ...


Pertanahan Bandarlampung Optimalkan Pelayanan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandarla ...


Pesisir Barat Mulai Lelang Pembangunan Jembat ...

MOMENTUM, Krui -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui ...


Kantah Bandarlampung Serahkan Sertipikat Tana ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com