P21, Polisi Tembak Polisi di Lamteng Segera Masuk Persidangan

Tanggal 27 Sep 2022 - Laporan Agus Setiawan - 339 Views
Konferensi pers terkait tindak lanjut perkara polisi tembak polisi di Lamteng.

MOMENTUM, Gunungsugih--Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara polisi tembang polisi.

"Pemberkasan penyidikan sudah selesai, jadi tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses hukum di persidangan," kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (27-9-2022). 

Baca Juga: Ternyata, Kanit Provost Polsek Way Pengubuan yang Tembak Anggota Polisi

Menurut dia, P21 kasus pembunuhan dengan tersangka Aipda RS telah diterima pihaknya pada 22 September 2022.

“Ya P21 telah kami terima, pada 22 September 2022 hari ini kita melaksanakan tahap II,” jelas AKP Edi Qorinas.

Untuk menuntaskan perkara polisi tembak polisi, Polres Lamteng hanya butuh waktu 21 hari.

“Ya sekitar 21 hari, semuanya tuntas dan telah tahap II,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan mengatakan, telah menerima tersangka dan barang bukti kasus polisi tembak polisi.

Selanjutnya, tersangka Aipda RS yang telah dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian, akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Jaksa diberikan wewenang, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, ” jelasnya.

Topo mengatakan, pihak kejaksaan segera menyusun dakwaan, selanjutnya dilimahkan ke Pengadilan.

Tersangka Aipda RS, tuntut menggunakan Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup

“Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Topo. 

Sebelumnya, seorang polisi tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi. Persitiwa tersebut dialami Aipda Ahmad Karnain (41), anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, saat kejadian, Aipda Ahmad Karnain sedang bersama anaknya di dalam rumah  Lk V Rt 02 Keluragan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (4-9-2022) sekira pukul 21.30 wib.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com