MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang membawa narkotika jenis sabu.
Oknum PNS yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AT (47), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
"Hari Selasa (27-09-2022), pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang oknum PNS yang membawa narkotika jenis sabu," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (29-09-2022).
Dari tangan oknum PNS itu, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.
Menurut Kasatres Narkoba, peangkapan oknum PNS tersebut hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Berdasarkan informasi yang dari masayrakat.
"Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dompetnya," papar Aris.
Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com