Lapas Metro Terima Pindahan Narapidana Terorisme

Tanggal 05 Okt 2022 - Laporan Opie/Rio - 802 Views
Napiter Muhammad Fajar, S.P Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (alm) saat tiba di Lapas Kelas IIA Kota Metro.

MOMENTUM, Metro--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Metro menerima pemindahan narapidana terorisme (Napiter) dari Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (4-10-2022) malam.

Berdasarkan pantauan, pemindahan Napiter tersebut tiba di Lapas Kelas II A Metro pukul 23.00 WIB malam.

Lapas Kelas IIA Metro langsung melakukan registrasi kedatangan dan penyerahan dokumen Napiter tersebut. 

Menurut informasi yang diperoleh, Napiter tersebut bernama  Muhammad Fajar, S.P alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (alm).

Napiter jaringan Daulah Islamiyah itu tersebut terbukti bersalah dan sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan PN Jakarta Barat nomor : 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tertanggal 15 April 2021 dan Napiter tersebut ditangkap pada Desember 2020 lalu.

Setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, Napiter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme.

Muhammad Fajar dipidana berdasarkan putusan sidang dihukum selama tiga tahun enam bulan. 

Selain itu, terdapat juga barang bukti yang dirampas Negara untuk diamankan dan dimusnahkan diantaranya sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek Jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam.

Napiter sebelumnya sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kls IIA Gunungsindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa malam kemarin.

Dengan penambahan Muhamad Fajar, Lapas Kelas IIA Kota Metro merawat tiga orang kasus serupa.

Diketahui, sebelumnya sudah ada dua orang Napiter di Lapas Kelas IIA Kota Metro. Yakni Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M. Zaenudin dan Kresno alias Kres alias Sumari bin Hasim.

Terkait itu, pihak Lapas Kelas II A Metro belum memberikan keterangan mengenai pemindahan Napiter tersebut.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan m ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar