MOMENTUM, Sukadana--Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan empat orang tersangka yang diiduga menyimpan narkotika golongan I jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Suhery didampingi KBO IPDA Wely Santana menjelaskan ke empat tersangka diamankan saat dugem di salah satu tempat hiburan malam.
"Tersangka diamankan dini hari sekitar pukul 01.30 Wib di salah satu rumah yang dijadikan tempat Hiburan malam di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti," ujar Kasat mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (10-10-2022).
Kasat melanjutkan keempat tersangka yaitu M (30), DRJ (25) dan DW (27) ketiganya merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim sedangkan untuk IM (31) merupakan warga Depok, Jawa Barat.
"Dari ke empat tersangka tersebut kami menyita barang bukti berupa satu Butir pil warna hijau berlogo kerang yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dua butir pecahan pil warna hijau berlogo kerang yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, uang sebesar lima ribu rupiah dan satu lembar kertas putih," lanjutnya.
Dia juga mengatakan saat ini barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas Tujuh tahun," kata Kasat.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com