Upaya Pencegahan Tipikor di Dinas Bidang Bina Marga Tulangbawang

Tanggal 17 Okt 2022 - Laporan Harian Momentum - 1409 Views
Oleh : Nadea Vebrizha, Rizha Khentias Putri, dan Andini Febidyliani | Mahasiswa Universitas Bandar Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Korupsi merupakan suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum para pejabat pusat atau daerah baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun swasta. Korupsi sendiri bukanlah suatu hal yang asing karena telah menjadi masalah di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Penyebab Tindak Pidana Korupsi salah satunya disebabkan oleh ketidakpuasan seseorang dalam tingginya standar kehidupan sehingga menuntut seseorang untuk melakukan pemenuhan standar kehidupan dengan segala cara. Beberapa contoh Tindak Pidana Korupsi dilakukan seperti oknum para pejabat dengan Menyalahgunakan kewenangannya dalam menggunakan APBN dan APBD. Salah satu Dasar hukum yang mengatur tindak pidana korupsi salah satunya yaitu UU No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi. 

Dinas Bidang Bina Marga PUPR merupakan Instansi pemerintah yang bergerak atau melaksanakan penyusunan perencanaan, pemograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi Jalan dan Jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan.

Selanjunya, untuk mengetahui Pencegahan Tindak Pidana Korupsi itu kami melakukan wawancara bersama Kepala Bidang Dinas Bina Marga PUPR Kabupaten Tulang Bawang, Bapak K Heriyansyah,S.T.,M.T. yang dilakukan di Kopi Ketje Bandar Lampung. Menurut Bapak Heri Korupsi itu sendiri yaitu menggunakan uang negara dari hasil pajak masyarakat untuk kepentingan pribadi. Upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya tindak korupsi pada Dinas Bidang Bina Marga PUPR dengan melakukan lelang terbuka atau online melalui aplikasi LPSE atau yang dimaksud Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit layanan penyelengaraan sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementrian,Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mempasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa agar tidak terjadinya penyelewengan atau korupsi itu sendiri. Dan membuat SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan suatu acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah. Cara yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga yaitu dengan adanya sosialisasi dan pembinaan terhadap para staff yang bekerja. Apabila terjadi tindak pidana korupsi hukuman yang dilakukan yaitu dengan adanya skors, mutasi atau bahkan dengan pemecatan. Faktor yang mempengaruhi adanya korupsi yaitu adanya keadaan finansial, kesenjangan gaji dan honor terkait kinerja yang dilakukan.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com