Buron Tiga Bulan, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Polisi

Tanggal 19 Okt 2022 - Laporan Arifin - 369 Views
Pelaku buron tiga bulan PM alias AG ditangkap setelah diketahui bersembunyi di wilayah register 45 Mesuji.

MOMENTUM, Muktijaya--Seorang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PM alias AG (18) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor (Polres) Mesuji ditangkap di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Rabu (19-10-2022).

Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku sempat buron tiga bulan.

Tersangka yang juga warga Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji itu bersama tiga rekannya WT, DI dan HI (masih buron) melakukan aksi bejat terhadap korban ONS seusai dicekoki miras acara orgen tunggal tunggal pada 23 Agustus 2022.

Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual secara bergantian di areal kebun sawit dan rumah kosong Desa Gedongmulya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji pukul 01.30 WIB. 

"Akibat peristiwa tersebut ayah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mesuji," ucapnya.

Pada 18 Oktober 2022, Tim berhasil menangkap pelaku bersembunyi di wilayah register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

Masih kata kasat, pelaku dengan sengaja melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun. 

Dia mengimbau kepada tersangka DPO yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com