Faktor Ekonomi, Gugat Cerai di Mesuji Capai 323 Kasus

Tanggal 21 Okt 2022 - Laporan Arifin. - 734 Views
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji.

MOMENTUM, Mesuji -- Warga Kabupaten Mesuji yang mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama periode Januari - Oktober 2022 mencapai 323 kasus.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penerimaan Perkara Imanuddin Tenda mewakili Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji Helson Dwi Utama mengatakan, kasus perceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi keluarga dan malas bekerja.

"Periode Januari - Oktober 2022 kami menerima 323 cerai gugat, perkara permohonan 109 perkara, dan perkara yang diputus 387," katanya, Kamis (20/10/2022).

Disebutkan, pada tahun sebelumnya, 2022, Pengadilan Agama Mesuji memutuskan perceraian sebanyak 499 perkara.

Rata-rata penggugat berasal dari perempuan, usianya 24 tahun, dengan masa perkawinan maksimal dua bulan," terang Imanuddin.

Selanjutnya, dia mengatakan pihak penggugat harus datang ke kantor Pengadilan untuk mendaftarkand iri. Panggilannya melalui e-mail di aplikasi e-court elektronik.

Jika penggugat berasal dari luar Mesuji, salah satu dari mereka yang menetap di Mesuji mengajukan permohonan terdekat.

Kami menyarankan penggugat diarahkan ke E- Court di hp android akan ringan biayanya karena dihitung berdasarkan radius," katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Satlantas Tubaba dan Ditlantas Polda Lampung ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tula ...


Tersangka Penganiaya Warga Kalicinta Soal Uta ...

MOMENTUM, Kotabumi--Keluarga Toni, korban pembacokan di Desa Kali ...


Dipicu Persoalan Utang, Pria Muda di Lampung ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pria muda di Desa Kalicinta Kecamatan Kotab ...


Laporan di Polda Lampung Mandek 2 Tahun, Dirk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Laporan warga terkait dugaan penipuan da ...