Edarkan Ribuan Hexymer, Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polisi

Tanggal 25 Okt 2022 - Laporan Solihin - 1013 Views
Tersangka pengedar pil hexymer ditangkap Polres Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer.

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Waykenanga Tubaba.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, menyebut pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji Lampung.

"HH merupakan seorang buruh. Tersangka diamankan dini hari pukul  01.00 WIB," ungkapnya, Selasa (25-10-2022).

Pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan saat sedang berada di rumah temanya Zainal Arifin, yang berada di Tiyuh/Desa Indraloka II, Kecamatan Waykenanga.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir pil Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Waykenanga.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras. Berdasarkan informasi itu saya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan berikut barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir," katanya.

Menurut keterangan terduga Pelaku HH, bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp 250 ribu, dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Tersangka tersebut dikenakan pasal Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud  pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU  RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliar rupiah," tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar