MOMENTUM, Metro--Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat menangani larangan sementara penggunaan obat cair atau sirup pada anak-anak.
Dikatakan Fahmi, gerak cepat tersebut ditujukan supaya penggunaan obat sirup anak tidak lagi dikonsumsi masyarakat. Mengingat bahaya dampak kesehatan yang akan ditimbulkan.
"Harus gerak cepat. Karena juga audah ada instruksi dari Kemenkes RI terkait larangan obat sirup anak ini," kata dia, Selasa (24-10-2022).
Dia juga meminta Dinkes Metro membentuk tim gabungan guna menyosialisasikan larangan penggunaan obat sirup anak tersebut.
"Meminta tim gabungan untuk turun secara langsung melakukan croschek dilapangan terhadap peredaran obat-abatan sirup anak yamg di larang sementara itu," ujarnya.
Bahkan, ia menyarankan kepada Dinkes Metro untuk segera mengamankan obat-obatan sirup anak yang dilarang yang saat ini ada di puskesmas, apotek, dan rumah sakit.
"Sementara diamankan dulu di instansi masing-masing sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat," sarannya.
Selain itu, Dinkes Metro juga diminta menyosialisasikan obat-obatan mana saja yang boleh dikonsumsi untuk anak-anak saat ini.
"Mereka juga (Dinkes) harus segera menyosialisasikan mana obat sirup yang dilarang digunakan, mana yang boleh digunakan. Supaya tidak berdampak buruk pada kesehatan anak-anak," tambahnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com