Berkas Perkara Andi Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Tanggal 01 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 2118 Views
Proses pelimpahan berkas perkara Andi Desfiandi, di PN Tanjungkarang

MOMENTUM, Bandarlampung--Berkas perkara suap mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Andi Desfiandi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari: dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan dan berkas perkara serta list barang bukti.

"Semuanya tadi sudah kita limpahkan ke PN Tanjungkarang," ujar Agung saat diwawancara usai pelimpahan berkas perkara di PN Tanjungkarang, Selasa (1-11-2022).

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Unila, KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat di Lampung

Dia menerangkan, untuk dakwaan yang dilimpahkan KPK tersebut, terdiri dari 17 lembar beserta tiga pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Pasal 5 ayat 1 huruf a sama 5 ayat huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa tersangka Andi Desfiandi telah dipindahkan ke Rutan Wayhui, guna menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang.

"Hari ini, tersangka sudah kita pindahkan ke Rutan Wayhui untuk selanjutnya menunggu penetapan sidang dari," sebutnya.

Sementara, Anggit Nugroho selaku Kuasa Hukum Andi Desfiandi membenarkan bahwa kliennya telah dititipkan ke Rutan Wayhui.

"Tadi pagi Pak Andi sudah dititipkan ke Rutan Wayhui. Kemudian siangnya Jaksa KPK mendaftarakan perkaranya," ujar Anggit.

Meski demikian, dia menyatakan sebelum dibawa ke Wayhui, kliennya sempat meminta agar dititipkan di Rutan Rajabasa.

"Kemarin Pak Andi minta untuk dititipkan di Lapas Rajabasa, hanya saja dari KPK mintanya (dititipkan, red) ke Wayhui. Gitu saja," sebutnya.

Selain itu, untuk pembelaan terhadap kliennya, Anggit menjelaskan akan meminta berkas perkara tersebut, guna mengetehui keterangan saksi yang telah diperiksa KPK.

"Untuk pembelaan kami minta berkas perkaranya. Supaya kami bisa tahu keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa KPK, seperti apa untuk pembelaan kami," jelasnya. (**)

Editor: Vino Anggi Wijaya


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com