Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Tanggal 01 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 2809 Views
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah). Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.

"Kami akan segera ekspos penetapan tersangka. Jika hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah selesai," ujar Hutamrin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Periksa Belasan Saksi

Meski demikian, penetapan tersangka dari kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah yang terjadi sejak 2019 hingga 2021 tersebut, merupakan kewenangan penyidik.

"Seluruhnya ada di Tim Penyidik. Termasuk untuk (penetapan, red) calon tersangka, semuanya diserahkan ke penyidik," sebutnya.

Sedangkan, terkait kerugian negara, saat ini Korps Adhyaksa tersebut sedang meminta keterangan dari ahli auditor independen serta ahli perekonomian.

"Jadi saya belum tau angka kerugiannya. Biar nanti ahli saja yang menyimpulkan, saya tidak mau berandai-andai," ujarnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


MA Perintahkan Suket Pendidikan Gibran Dimusn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penarikan ...


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com