Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Tanggal 01 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 2630 Views
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah). Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.

"Kami akan segera ekspos penetapan tersangka. Jika hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah selesai," ujar Hutamrin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Periksa Belasan Saksi

Meski demikian, penetapan tersangka dari kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah yang terjadi sejak 2019 hingga 2021 tersebut, merupakan kewenangan penyidik.

"Seluruhnya ada di Tim Penyidik. Termasuk untuk (penetapan, red) calon tersangka, semuanya diserahkan ke penyidik," sebutnya.

Sedangkan, terkait kerugian negara, saat ini Korps Adhyaksa tersebut sedang meminta keterangan dari ahli auditor independen serta ahli perekonomian.

"Jadi saya belum tau angka kerugiannya. Biar nanti ahli saja yang menyimpulkan, saya tidak mau berandai-andai," ujarnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar