Soal Tersangka KONI, Aspidsus: Seyogiayanya Akhir Tahun Bisa Ditetapkan

Tanggal 02 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 1094 Views
Suasana di depan Kantor Kejati Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI seyogiyanya alias seharusnya, pada akhir 2022.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.

"Untuk kasus KONI, seyogiyanya akhir tahun ini bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Hutamrin, Rabu (2-11-2022).

Baca Juga: Dugaan Kasus KONI, Ketum hingga Pihak Ketiga Diperiksa Kejati

Sebab, lanjut dia, saat ini Korps Adhyaksa sedang berupaya menyelesaikan sejumlah proses sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut.

"Seperti meminta auditor independen, guna menghitung kerugian negara dan meminta pendapat dari ahli," jelasnya.

Menurut dia, untuk penghitungan kerugian negara, Kejati Lampung telah menunjuk auditor independen dari salah satu kantor akuntan di Jakarta.

"Mudah-mudahan cepat selesai. Harapannya ya akhir tahun ini kita sudah tetapkan tersangka," katanya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi BOP PAUD di Metro, Polisi Sebu ...

MOMENTUM, Metro--Kasus dugaan korupsi  yang merugikan uang n ...


Seorang Pelajar Ditemukan Gantung Diri di Are ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Seorang pelajar ditemukan tewas gantung di ...


Polsek Gadingrejo Serahkan Lansia ke Dinsos P ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo ...


AR Ditangkap Polisi Saat Transaksi Jual Motor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Seorang warga Kampungtua, Menggala, Kabupa ...