Soal Tersangka KONI, Aspidsus: Seyogiayanya Akhir Tahun Bisa Ditetapkan

Tanggal 02 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 1433 Views
Suasana di depan Kantor Kejati Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI seyogiyanya alias seharusnya, pada akhir 2022.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.

"Untuk kasus KONI, seyogiyanya akhir tahun ini bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Hutamrin, Rabu (2-11-2022).

Baca Juga: Dugaan Kasus KONI, Ketum hingga Pihak Ketiga Diperiksa Kejati

Sebab, lanjut dia, saat ini Korps Adhyaksa sedang berupaya menyelesaikan sejumlah proses sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut.

"Seperti meminta auditor independen, guna menghitung kerugian negara dan meminta pendapat dari ahli," jelasnya.

Menurut dia, untuk penghitungan kerugian negara, Kejati Lampung telah menunjuk auditor independen dari salah satu kantor akuntan di Jakarta.

"Mudah-mudahan cepat selesai. Harapannya ya akhir tahun ini kita sudah tetapkan tersangka," katanya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com