MOMENTUM, Gedongtataan--Empat oknum pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz di Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan penetapan tersangka itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019-2021.
Keempat tersangka, kata Diana Wahyu Widiyanti, melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2,3 miliar lebih," katanya, Selasa (8-11-2022).
Dana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021, diduga diselewengkan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif, ungkapnya,
Menurut Diana, dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sesuai rencana untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dia mengatakan, dengan penetapan tersangka itu, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
"Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandarlampung," kata dia.
"Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini," katanya.
Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu: AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Kemudian, TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022. Sedangkan, AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Selanjutnya, MI selaku Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dan berstatus buron. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com