Kasus KONI Timbulkan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Tanggal 21 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 814 Views
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung senilai Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat, Senin (21-11-2022).

Menurut dia, kerugian Rp2,5 miliar itu merupakan hasil dari penghitungan auditor independen Drs. Chaeroni dan rekan di Jakarta.

"Alhamdulillah, pekan lalu Tim Penyidik Kejati sudah mendapatkan hasil dari auditor independen. Perhitungan mereka, ada kerugian negara Rp2,5 miliar," kata Hutamrin.

Baca Juga: Soal Tersangka KONI, Aspidsus: Seyogiayanya Akhir Tahun Bisa Ditetapkan

Sehingga, dalam waktu dekat Tim Penyidik Kejati akan menyampaikan data dan fakta hasil dari penyidikan, dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp29 miliar tersebut.

"Jadi, tersangka akan diumumkan saat ekspos tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa bakal mengeluarkan surat penyidikan khusus bagi tersangka yang ditetapkan.

"Mudah-mudahan secepat mungkin akan kita umumkan penetapan tersangka. Mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," harapnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar