MOMENTUM, Kalirejo--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalirejo berhasil mengamankan seorang pria inisial BO (23) karena dugaan membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, Sabtu (19-11-2022).
Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Juaidi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin (21-11) menjelaskan, warga Kampung Sendangasih Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah (Lamteng) itu ditangkap atas laporan orangtua korban SA (58).
Kapolsek mengatakan, korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur oleh pelaku menuju ke rumahnya di Kampung Sendangasih. Korban dijemput pelaku di salah satu sekolah (SMP) di Kecamatan Pubian, Sabtu (19-11) sekira pukul 08.00 Wib.
"Kejadian bemula saat orangtua korban menjemput anaknya di sekolah. Namun, tidak ada, setelah bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban tersebut bahwa M hari ini tidak sekolah. Kemudian menurut informasi dari teman korban, ia melihat saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah,” kata Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, orangtua korban langsung menghubungi korban dan meminta pelaku untuk mengantar pulang ke rumah. Ketika sampai di rumah, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dirumahnya di Kampung Sendangasih.
"Korban juga membenarkan telah disetubuhi di rumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kalirejo," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com