Jadi Kurir, IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi

Tanggal 27 Nov 2022 - Laporan Sulistyo - 800 Views
Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon/Desa Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka MW diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuk pada Kamis (24-11-2022) malam.

"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu,"jelas Iptu Yudi Raymond, Minggu (27-11).

Kasat Narkoba menuturkan, tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Sebelum tertangkap, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.

"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi," terangnya 

Iptu Yudi menambahkan, pihaknya juga masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," imbuhnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tunt ...

MOMENTUM, Gedungmeneng -- Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Ged ...


Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Warga di Tu ...

MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ...


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com