MOMENTUM, Mesuji--Pembayaran gaji atau penghasilan tetap aparatur desa di 16 desa pada empat kecamatan di Kabupaten Mesuji, terancam ditunda.
Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mesuki Erliyana Pohan mengatakan, penundaan pembayaran gaji aparatur desa itu, terkait laporan pendataan aset desa.
"Kami sudah memberikan batas waktu pengumpulan laporan data aset, selama tiga bulan Juli hingga Oktober 2022. Namun, hingga saat ini baru 86 yang menyerahkan laporan aset tersebut. Sedangkan 16 desa di Kecamatan Mesuji Timur, Tanjungraya, Wayserdang dan Rawajitu Utara, hingga saat ini belum menyerahkan," kata Erliyana Pohan, Selasa (29-11-2022).
Dia melanjutkan, sesuai aturan, jika laporan hasil pendataan aset desa belum diserahkan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka akan dilakukan penundaan pembayaran siltap aparatur desa.
"Batas waktu penyerahan laporan hasil pendataan aset desa itu hingga 13 Desember. Jadi masi ada waktu, 14 hari kedepan untuk melengkapi dan menyerahkan laporan hasil pendataan aset desa," terangnya.
Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, disebutkan aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.
"Selain undang-undang tersebut, pendataan aset desa ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Mesuji Nomor: 55 tahun 2019 tentang pengelolaan aset," terangnya
Adapun barang aset desa meliputi: balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas, bangunan drainase, dan lainnya yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Jika ada randis yang hilang, perangkat desa wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai bukti penguat. Nantinya akan dikirim melalui aplikasi Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa) sebagai bahan laporan ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com