Masyarakat Diminta Tak Jual Rokok Ilegal karena Bisa Terkena Pidana

Tanggal 09 Des 2022 - Laporan Arifin. - 397 Views
Bea Cukai Bandarlampung bersama Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial memberikan penyuluhan tentang cukai.

MOMENTUM, Mesuji -- Masyarakat diminta tidak menjual rokok tanpa cukai atau ilegal. Karena bisa terkena sanksi pidana penjara hingga lima tahun.

Peringatan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandarlampung, Hariyanto saat sosialisasi tentang Cukai di aula Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Mesuji, Kamis (8-12-2022).

Penjual maupun pengedar terancam sanksi administratif dan pidana. Ancaman itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, jelasnya.

"Penjualan rokok ilegal sering kita jumpai di toko dan warung, dengan harga lebih murah. Jika hal ini terus berlangsung, akan merugikan karena tidak membayar cukai (ke negara)," katanya.

Menurutnya, rokok adalah barang kena cukai. Bukti  pelunasan cukai berupa pita cukai yang diletakkan di kemasan rokok. Tanpa cukai berarti rokok tersebut ilegal atau tidak membayar cukai.

Selanjutnya, Hariyanto menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal. Kemasannya polos atau tidak dilengkapi pita cukai. Atau ada pita cukai tapi palsu.

Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, terlihat cetakannya tajam, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV, hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Rokok dengan pita cukai bekas, dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Sedangkan rokok dengan pita cukai berbeda dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.

"Kepada pemilik toko dan warung kami meminta tidak menjual rokok ilegal. Jika ketahuan atau tertangkap operasi Bea Cukai, penjual maupun pengedar akan diberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," jelasnya.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya, paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tegasnya.

Masyarakat diminta berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

Sementara Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Mesuji, Achiri Apriadi menyampaikan, "Kami berupaya penuh memberikan penyuluhan dan pembinaan setiap bulan memantau perkembangan rokok ilegal yang beredar dimasyarakat", katanya. (Ari)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com