Harianmomentum--Kabar
gembira untuk para guru berstatus honorer mau pun pegawai negeri sipil di
wilayah terpincil. Mulai tahun ini pemerintah pusat akan memberikan dana
tunjungan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tunjangan khusus ini program dari pusat yang
diberikan melalui APBN. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer mau pun PNS
yang namanya masuk dalam data dapodik dan memenuhi syarat untuk masuk dalam
nominasi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Lampung Utara Suwandi, Kamis (30/3).
Menurut dia, tidak semua nominasi bisa masuk, karena
harus melalui proses penyaringan (filter) yang dilakukan oleh Disdikbud
dengan menyesuaikan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan.
“Semisal di SDN 7 Alamjaya ada 10 rombongan belajar
sementara daftar nominasi ada 12. Jadi untuk dua rombelnya tidak diusulkan,“
terang Suwandi mencontohkan.
Besar tunjangan insentif itu disesuaikan dengan satu kali
gaji pokok. Sistem pembayarannya dilakukan per bulan.
“Kalau jumlah berapa orang yang akan menerima belum bisa
kita pastikan, karena masih dalam proses pendataan dan pemberkasan,"
ungkapnya.
Selain tunjangan khusus, lanjut Wandi,
terdapat juga tunjangan Insentif guru yang diberikan kepada guru honorer
yang berijazah sudah sarjana(S1) dan memiliki jumlah jam mengajar
mencapai 24 jam per pekan. (Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com