MOMENTUM, Gunungsugih -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diadukan peserta tes anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), Hengky Saputra ke Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu) Lamteng.
Didampingi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin yang juga sebagai saksi, Hengky mendatangi Bawaslu pada Kamis, 22 Desember 2022.
Hengky melaporkan KPU atas dugaan proses penerimaan dan penetapan anggota PPK Gunungsugih oleh KPU tidak sesuai dengan nilai akumulasi tertinggi dari hasil semua tes yang dijalani peserta calon PPK.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampun Tengah, Yuli Efendi, mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu dan prosedur tersebut harus dilakukan.
"Bawaslu akan memproses apakah yang dilaporkan tersebut masuk atau tidaknya dalam katagori pelanggaran, itu kita lihat nanti dalam proses pembahasan di Bawaslu dan hasilnya sesegera mungkin akan diberitahu atau diinformasikan," ucap Yuli. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com