KPU Lampung Tengah Diadukan Peserta Tes Calon Anggota PPK ke Bawaslu

Tanggal 23 Des 2022 - Laporan Agus Setiawan. - 981 Views
Hengky Saputra melaporkan KPU Lampung Tengah ke Bawaslu setempat.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diadukan peserta tes anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), Hengky Saputra ke Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu) Lamteng.

Didampingi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin yang juga sebagai saksi, Hengky mendatangi Bawaslu pada Kamis, 22 Desember 2022.

Hengky melaporkan KPU atas dugaan proses penerimaan dan penetapan anggota PPK Gunungsugih oleh KPU tidak sesuai dengan nilai akumulasi tertinggi dari hasil semua tes yang dijalani peserta calon PPK.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampun Tengah, Yuli Efendi, mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu dan prosedur tersebut harus dilakukan.

"Bawaslu akan memproses apakah yang dilaporkan tersebut masuk atau tidaknya dalam katagori pelanggaran,  itu kita lihat nanti dalam proses pembahasan di Bawaslu dan hasilnya sesegera mungkin akan diberitahu atau diinformasikan," ucap Yuli. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


DPRD Lampung Dukung Percepatan Kereta Api Tra ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis ...


Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Lamteng Dip ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah telah ...


JPN Lampung Tengah Fokus Perkuat Pemberdayaan ...

MOMENTUM, Kotagajah – Jaringan Perempuan Nahdliyin (JPN) Kabupa ...


Warga Keluhkan BPJS Nonaktif hingga Jalan Rus ...

MOMENTUM, Panaragan – Sejumlah warga menyampaikan berbagai pers ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com