Harianmomentum.com--Sekretariat DPRD
Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengembalkan lima mobil kendaraan dinas
(randis) kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Lima randis tersebut terdiri dari: dua unit Toyota Fortuner yang biasa
digunakan dua wakil ketua DPRD dan tiga unit Toyota Avanza Veloz yang
digunakan tiga anggota komisi DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Pesibar Lekat Maulana, mengatakan pengembalian lima randis
itu sebagai tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
"Seharusnya untuk dua wakil ketua, randisnya jenis minibus, seperti
Totoya Kijang Innova maksimal tipe 2,4. Sesuai penegasan BPK, jika tidak
dikembalikan otomatis DPRD melanggar aturan,” kata Lekat pada harianmomentum.com,
Kamis (2/11).
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan aturan, yang berhak menggunakan randis
pada lembaga legislatif hanya Ketua DPRD dan dua wakil ketua serta sekretaris
DPRD dan tiga kepala bagian sekretariat.
"Artinya tiga anggota komisi seharusnya dalam aturan memang tidak
diberikan randis. Itu sebabnya, randis yang selama ini mereka gunakan, kita
kembalikan ke pemkab,” terangnya.
Menurut dia, randis dua wakil ketua DPRD kemungkinan akan diganti dengan
jenis yang sesuai aturan. “Ya, kemungkinan diganti dengan jenis yang
seharusnya. Waktu pergantiannya akan disesuaikan dengan kondisi anggaran
pemkab,” jelasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com