MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyiapkan sanksi bagi pegawai yang mangkir tugas pada hari pertama kerja tahun baru 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan, tidak ada cuti bersama untuk aparatur sipil negara menjelang tahun baru kali ini.
"Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pesawaran nomor: 800/4327/I.10/X/2022, tidak ada cuti bersama untuk aparatur sipil negara pada tahun baru 2023. Jadi hari Senin tanggal 2 Januari 2023, seluruh pegawai harus kembali bertugas seperti biasa di kantor masing-masing," kata Wildan, Kamis (29-12-2022).
Pemkab Pesawaran juga akan menerapkan absensi time stamp untuk memastikan kehadiran pegawai dam kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
"Jadi kalau untuk kepala OPD-nya memang menggunakan absen khusus yang langsung dipantau oleh pak bupati dan saya sendiri selaku sekda. Kemudian kepala OPD nantinya akan bertanggung jawab dalam absensi para pegawainya," terangnya.
Selain itu, pada hari pertama kerja di tahun baru 2023, juga akan dilakukan sidak ke kantor-kantor OPD dan pelayanan publik di lingkup Pemkab Pesawaran.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada kepala OPD yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja itu, sanksi akan diberikan langsung oleh sekda. Sedangkan sanksi untuk pegawai, akan diberikan oleh kepala OPD masing-masing," tegasnya.
Karena itu, dia mengimbau seluruh pegawai di lingkup Pemkab Pesawaran mematuhi aturan disiplin kerja yang telah ditetapkan. (**).
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com