Harianmomentum.com--Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi
Lampung menggelar sosialisasi Pelaksanaan Alih Tugas Penyuluh Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kegiatan berlangsung di Hotel
Novotel Bandarlamung, Jumat (2/11) .
Kepala Perwakilan BKKBN
Provinsi Lampung Paulina JS mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Program KB telah berubah menjadi Program PKKBPK. Perubahan istilah itu
diharapkan dapat membangkitkan semangat, gairah dan jati diri para penyuluh
sebagai ujung tombak pelaksanaan program KKBPK.
Menurut dia, program
KKBPK mulai berlaku pada 1 Januarii 2018. "Untuk itu melalui
sosialisasi ini kita berikan pembekalan kepada teman-teman, agar pada tahun
2018 nanti semuanya sudah siap menjadi ASN pusat," kata Paulina.
Dia menambahkan, dengan
pengalihan itu, penyuluh KKBPK akan mendapatkan hak sebagai ASN pusat. Untuk
itu, perlu meningkatkan pemahanan terkait alih kelola, baik secara kepegawaian
dan wajib dilaksanakan sebagai konsekuensi ASN.
Paulina menerangkan, dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan pengendalian penduduk
dan KB adalah pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan KB merupakan kewenangan wajib yang dilaksanakan
secara konkuren (bersama-sama) oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
serta pemerintah kabupaten dan kota,” terangnya.
Ketua Penyelenggara sosialisasi
alih kelola KKBPK Zainal Aspin, mengatakan kegiatan tersebut, diikuti 625
peserta terdiri dari 580 penyuluh program KKBPK, pendamping peserta
masing-masing satu orang dari kabupaten/kota. Kemudian,30 orang Perwakilan
BKKBN Provinsi Lampung. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com